Bawaslu Lampung Barat Waspadai Kerawanan Pilkada 2024, Berikut Hasil Pemetaan TPS Rawan!

Bawaslu Lampung Barat Waspadai Kerawanan Pilkada 2024, Berikut Hasil Pemetaan TPS Rawan!

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Lampung Barat Tamam Mulhadi--

3. Polres Lampung Barat dan Kodim 0422: Perlu melakukan mitigasi terhadap kerawanan yang terkait dengan aspek keamanan di lokasi TPS.

”Dengan langkah-langkah tersebut, Bawaslu Kabupaten Lampung Barat berharap dapat meminimalisir potensi gangguan dalam pemungutan suara serta memastikan Pemilu 2024 berjalan dengan lancar dan demokratis,” tandasnya.*

 

Persebaran Potensi TPS Rawan di Kabupaten Lampung Barat: 

1. Kerawanan Terkait Penggunaan Hak Pilih

- Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS)

Sebanyak 134 TPS terindikasi memiliki pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah tidak memenuhi syarat. Alasan utamanya mencakup meninggal dunia, perubahan status menjadi anggota TNI/Polri, atau pencabutan hak pilih berdasarkan putusan pengadilan. TPS rawan ini tersebar di 12 kecamatan, termasuk Air Hitam, Balik Bukit, dan Bandar Negeri Suoh.

 

- Pemilih Pindahan (DPTb)

Terdapat 112 TPS dengan potensi kerawanan terkait pemilih pindahan. Persebaran kerawanan ini meliputi 11 kecamatan, seperti Gedung Surian, Kebun Tebu, dan Sukau.

 

- Pemilih Memenuhi Syarat, tetapi Tidak Terdaftar di DPT (Potensi DPK)

Sebanyak 27 TPS terindikasi memiliki pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar dalam DPT. TPS rawan jenis ini tersebar di empat kecamatan, yakni Lumbok Seminung, Pagar Dewa, Sukau, dan Sumber Jaya.

 

- Penyelenggara Pemilu Bertugas di Luar Domisili

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: