KPU Kota Metro Batalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024

KPU Kota Metro Batalkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 Wahdi-Qomaru di Pilkada 2024

Press release terkait KPU Batalkan Pencalonan Wahdi-Qomaru dalam Pilkada Kota Metro, sumber gambar akun Instagram KPU Kota Metro--

2. Dijatuhi pidana denda sebesar Rp6 juta. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Wahdi-Qomaru, yang merupakan pasangan petahana, sebelumnya diusung oleh sejumlah partai besar seperti PDI-P, Nasdem, Golkar, PKS, PKB, dan Gerindra. Keputusan ini menjadi pukulan besar bagi koalisi pendukung dan dinamika politik Kota Metro menjelang Pilkada 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: