Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Polsek Penengahan Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Pelaku dan Barang Bukti diamankan Pihak berwajib --

Tekab 308 Polsek Penengahan berhasil membongkar kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Dusun Kampung Jering, Desa Bakauheni, Lampung Selatan. Senin, 11 November 2024 

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixco Subing  membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan Pelaku narkotika yang  diketahui berinisial R (31 tahun) yang bekerja sebagai petani. 

“ pelaku R (31) yang diamankan merupakan warga Banjar masin Kec. Penengahan” jelasnya

Penangkapan tersebut bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di kontrakan pelaku. "Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat memberikan informasi peredaran narkoba, ini sangat penting untuk memutus rantai peredaran narkoba," ujar Iptu Dixco.

Lanjutnya,setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa narkoba tersebut adalah miliknya, yang ia dapatkan dari pemasok berinisial B , warga Kecamatan Penengahan.  

Pelaku  kini dihadapkan pasa Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membawa ancaman hukuman berat. Penangkapan ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku dan menjadi pengingat bagi warga akan bahaya narkoba.

"Dari penangkapan itu juga diamankan barang bukti  dua plastik kecil bubuk kristal yang di duga shabu,  1 buah plastik klip kecil bekas pakai , 1  buah pirek kaca  dan 5  pipet / sedotan bekas ,"Pungkasnya 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: