Pemprov Lampung dan BBPOM Keluarkan Imbauan Terkait Peredaran Produk Obat dan Makanan
Pj Sekdaprov Lampung, Fredy--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Bandar Lampung mengeluarkan imbauan kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait peredaran produk obat dan Makanan di wilayah tersebut.
Menurut Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fredy, bahan pangan yang tidak memiliki label atau merek jelas tidak memiliki izin edar dari BPOM maupun Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Oleh karena itu, kami bersama BBPOM sepakat mengeluarkan imbauan mengenai peredaran obat dan makanan yang harus dipilih dengan cermat," kata Fredy pada Jumat 8 November 2024.
Fredy juga mengingatkan masyarakat Lampung untuk berhati-hati dalam membeli produk pangan tanpa label.
BACA JUGA:Polres Lampung Utara Manfaatkan Lahan Kosong untuk Swasembada Pangan
BACA JUGA:Langkah Berani Pj Gubernur Agus Fatoni: Rotasi Pejabat Pemprov Sumatera Utara
Salah satu produk yang sering ditemukan di pasaran adalah minyak goreng.
"Pemerintah Provinsi Lampung akan menyalurkan imbauan dari Balai Besar POM kepada para bupati/wali kota agar pesan ini tersampaikan ke semua pelaku usaha dan masyarakat," Sambungnya.
Selain itu, Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Provinsi Lampung meminta dukungan dari Satgas Pangan Polda Lampung untuk mengawasi dan menindak produk yang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Imbauan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan; dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
BACA JUGA:Dukung Pemberantasan KKN, Persadin dan Tokoh Hukum Gelar Seminar Nasional
BACA JUGA:Polres Lampung Selatan Gelar Program Makan Bergizi Gratis di SDN 2 Way Lubuk
Imbauan kepada masyarakat mencakup beberapa poin penting, termasuk memilih produk obat dan makanan dengan cermat, terutama minyak goreng rakyat.
Ditekankan agar masyarakat melakukan “Cek KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) untuk memastikan keamanan produk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: