Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap

Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap

Kedapatan Bawa Senpi Rakitan, Sopir Truk di Bandar Lampung Ditangkap--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame menangkap RAS (34), warga Jalan Bukit 3, Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, karena kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver.

Selain senjata api rakitan, polisi juga menemukan senjata tajam di dalam tas yang dibawa pelaku.

"Pelaku kami tangkap di sebuah bengkel mobil di Jalan Ir. Sutami, Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung, pada Selasa 5 November 2024 sekitar pukul 13.00 WIB," ujar Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan, Jumat 8 November 2024.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan praktik perjudian di bengkel tersebut.

BACA JUGA:Polsek Tanjung Bintang Berhasil Amankan Bandar Sabu

"Setelah kami lakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan dan senjata tajam di dalam tas milik pelaku," tambah Kapolsek.

Pelaku mengaku senjata api rakitan tersebut didapatkan dari rekannya, JR (DPO), yang menggadaikan senjata tersebut kepadanya.

"Senpi tersebut digadaikan kepada pelaku seharga 400 ribu rupiah," jelas Kompol M. Rohmawan.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pengejaran terhadap JR, rekan pelaku yang diduga pemilik senjata api rakitan tersebut.

BACA JUGA:BRI Peduli Berdayakan UMKM untuk Pasar Global Melalui Pelatihan Ekspor

"Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mengejar pemilik asli senpi tersebut," lanjut Rohmawan.

Barang bukti yang disita polisi berupa satu senjata api rakitan jenis revolver tanpa amunisi dan satu bilah senjata tajam.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin," pungkas Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: