Pemilik Agen Travel Ditangkap Polisi karena Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa di Bandar Lampung
Pemilik Agen Travel Ditangkap Polisi karena Gelapkan Uang KKL 106 Mahasiswa di Bandar Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap AT (41), warga Jalan Bumi Manti, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, atas dugaan penggelapan uang milik mahasiswa yang akan mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Akibatnya, sebanyak 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) terpaksa menerima kenyataan pahit setelah rencana KKL selama 10 hari ke Bandung, Yogyakarta, dan Bali batal total.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa para mahasiswa tersebut dijadwalkan berangkat untuk KKL pada Selasa, 29 Oktober 2024. Namun, rencana tersebut gagal karena bus yang dipesan oleh AT tidak tiba.
“Bus yang seharusnya mengangkut mahasiswa tidak kunjung tiba karena pembayaran ke pihak bus baru dilakukan sebagian oleh tersangka. Selain itu, hotel di tiga kota tujuan hanya dibayar 10 persen dari total biaya yang disepakati,” ujar Hendrik pada Jumat, 1 November 2024.
BACA JUGA:Polsek Natar Ringkus Pelaku Kasus Pemerasan
Para mahasiswa telah melunasi biaya sebesar Rp4,5 juta per orang, sehingga terkumpul dana lebih dari Rp400 juta yang telah diserahkan kepada AT sebagai pihak ketiga yang dipercaya untuk mengelola kegiatan ini.
Tersangka AT, yang sebelumnya telah mengurus kegiatan serupa, menjanjikan perjalanan ini di hadapan Kepala Program Studi FKIP Unila. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, uang yang telah dibayarkan mahasiswa justru dialihkan oleh AT untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lainnya yang dikelolanya, yang belum terselesaikan.
Hendrik mengungkapkan bahwa motif penggelapan ini dipicu oleh kebijakan baru dari Dinas Pendidikan yang melarang kegiatan studi tur di tingkat SMA. Akibat kebijakan ini, banyak agenda AT sebelumnya yang terbengkalai, sehingga ia nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini untuk menutupi kekurangan.
Kini, AT harus menghadapi jerat hukum. Berdasarkan penyelidikan, AT yang bertindak sebagai pengelola kegiatan ini tidak memiliki badan usaha resmi dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Polres Pringsewu Tangkap Pelaku Pemerasan Berkedok Wartawan dan LSM
“Atas perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” pungkas Hendrik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: