Snack Bomb Stripe Tercemar Bakteri Jadi Sebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan

Snack Bomb Stripe Tercemar Bakteri Jadi Sebab 12 Siswa SDN 1 Durian Payung Keracunan

Polisi telah melakukan uji laboratorium untuk menemukan penyebab 12 siswa SDN 1 Durian Payung keracunan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 12 siswa SDN 1 Durian Payung, Bandar Lampung, mengalami keracunan setelah mengkonsumsi jajanan dari kantin sekolah. 

Snack pedas bermerk Bomb Stripe yang mereka beli ternyata terkontaminasi bakteri, seperti yang ditemukan dalam uji laboratorium

Kasus ini mengungkap potensi bahaya jajanan sekolah yang kurang terjaga kebersihannya.

Dalam proses penyelidikan, polisi telah melakukan uji laboratorium untuk menemukan sumber masalah pada jajanan tersebut. 

BACA JUGA:106 Mahasiswa FKIP Unila Gagal KKL, Dana Rp400 Juta Dipakai Bayar Utang

Berdasarkan hasil yang diumumkan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Muhammad Hendrik Apriliyanto, ditemukan bahwa snack tersebut mengandung bakteri berjenis Bacillus. 

"Kantin sekolah tidak higienis. Sehingga makanan yang dijual tercemar bakteri basilus dan menyebabkan siswa yang mengonsumsinya mengalami sakit," jelasnya pada Jumat, 1 November 2024.

Kompol Hendrik juga menyebutkan bahwa para siswa mengalami beberapa gejala, seperti pusing, mual, dan lemas. 

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya penurunan kadar leukosit dan peningkatan trombosit, yang mengindikasikan infeksi bakteri dalam darah siswa-siswa tersebut. 

BACA JUGA:Pasangan RMD-Jihan Unggul Signifikan dalam Survei Elektabilitas Tanggamus

Menariknya, hasil uji juga menunjukkan bahwa kontaminasi ini bukan berasal dari proses produksi makanan melainkan akibat lingkungan penyimpanan yang kurang higienis.

Polisi telah mengambil sampel dari makanan yang dikonsumsi serta darah dari siswa yang mengalami sakit. 

Berdasarkan hasil uji tersebut, laboratorium tidak menemukan zat kimia berbahaya baik dalam snack maupun darah siswa. 

Snack Bomb Stripe sendiri telah memiliki izin edar dari BPOM, sehingga pihak berwenang memutuskan bahwa kasus ini bukanlah tindak pidana dan menghentikan penyelidikan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: