Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Butir Ekstasi Asal Malaysia

Tiga pekerja migran yang berperan sebagai kurir diamankan Polda Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan mengamankan 7 kg sabu dan 204 butir pil ekstasi asal Malaysia. 

Dalam operasi ini, tiga orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berperan sebagai kurir turut diamankan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini terjadi di Sea Port Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Oktober 2024.

"Benar, tiga orang PMI telah diamankan di Sea Port Interdiction Bakauheni. Ketiganya penumpang bus yang kedapatan membawa 7 kg sabu dan 204 butir ekstasi," ujar Umi pada Sabtu (26 Oktober 2024).

 

Menurut Umi, narkoba tersebut dibawa dari Malaysia dengan tujuan akhir wilayah Jawa Timur.

"Ketiga kurir yang diamankan, yaitu RF, BD, dan ZA, adalah pekerja migran di Malaysia. Mereka diminta oleh seseorang, yang identitasnya sudah kami ketahui, untuk membawa barang tersebut ke Jawa Timur," jelasnya.

Lebih lanjut, Umi menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjutan dan pengejaran terhadap pemilik barang haram ini.

"Barang bukti dengan nilai sekitar Rp 7,1 miliar sudah kami sita. Kami juga sedang mengembangkan kasus ini untuk menangkap pemilik barang tersebut," tandas Umi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: