Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap
Aniaya dan Rampas HP Pengendara Motor, Dua Residivis Narkoba di Bandar Lampung Ditangkap--
"Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP jo Pasal 351 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau penganiayaan," tutup Kapolsek Sukarami, Kompol M. Rohmawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: