Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa
Dua Pelaku Spesialis Pecah Kaca di Bandar Lampung Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Pulau Jawa--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelarian dua pencuri spesialis nasabah bank dengan modus pecah kaca berakhir setelah petugas gabungan Satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polsek KSKP Bakauheni berhasil meringkus mereka saat hendak melarikan diri ke Pulau Jawa.
Kedua pelaku, YS (41) dan DS (30), yang merupakan warga Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, ditangkap di atas kapal Portlink saat hendak turun di Pelabuhan Merak, Banten, pada Kamis 21 November 2024 sekitar pukul 17.30 WIB.
“Lewat rekaman CCTV di lokasi kejadian, kami mengidentifikasi jenis kendaraan dan nomor plat yang digunakan kedua pelaku. Informasi ini kami sebar ke Polres jajaran Polda Lampung,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, Sabtu 23 November 2024.
Aksi pencurian terjadi pada Kamis siang sekitar pukul 11.35 WIB di area parkir sebuah hotel di wilayah Teluk Betung Utara, Bandar Lampung. Kedua pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp60 juta milik seorang nasabah bank.
BACA JUGA:Polres Lamsel Ungkap Kasus Narkoba Senilai 2,9 Milyar
“Korban diikuti sejak keluar dari bank. Ketika berada di area parkir hotel, pelaku memecahkan kaca mobil korban dan mengambil uang tersebut,” jelas Kompol Hendrik.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku adalah residivis kasus serupa di Jambi dan baru saja bebas satu bulan lalu.
“Hasil curian telah mereka bagi dua dan sebagian ditransfer ke keluarga masing-masing melalui agen Brilink,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit Yamaha Jupiter dengan nomor polisi B 4557 UBC, satu ponsel Nokia, uang tunai Rp 735 ribu, dua ponsel Oppo, satu STNK, satu kartu ATM, satu kartu BJB, dan dua dompet.
BACA JUGA:Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Ganja di Pelabuhan Bakauheni
“Kedua pelaku kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk proses pengembangan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: