Pemberantasan Mafia Tambang dan Sawit, Tugas Penting Presiden Terpilih

Pemberantasan Mafia Tambang dan Sawit, Tugas Penting Presiden Terpilih

Presiden terpilih menghadapi tantangan besar dalam pemberantasan mafia SDA dan kerusakan lingkungan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

Namun, penerapan pasal ini di Indonesia kerap kali dihadapkan pada tantangan besar, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) seperti pertambangan dan perkebunan sawit.

Presiden terpilih, Prabowo Subianto, diharapkan mampu menjadi panglima dalam memberantas mafia tambang dan sawit, serta menindak tegas tindakan deforestasi yang merusak lingkungan. 

Diskusi ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kerapuhan Etika Penyelenggara Negara dalam Berbangsa dan Bernegara: Kedaulatan Sumber Daya Alam yang diadakan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di Universitas Tanjungpura, Pontianak, Kalimantan Barat, pada 3 September 2024.

 

Tantangan Kedaulatan SDA dan Masalah Lingkungan

Berbagai persoalan yang muncul dalam pengelolaan SDA meliputi ketidakadilan dalam distribusi hasil, kerusakan lingkungan, serta korupsi yang merajalela. 

Salah satu masalah terbesar adalah deforestasi, yang telah menjadi isu berkepanjangan dengan angka kerusakan mencapai 115.500 hektar per tahun pada periode 2019-2020. 

Lubang-lubang tambang yang terbengkalai pun menambah deretan masalah, dengan sekitar 3.000 lubang bekas tambang belum direklamasi hingga 2023.

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Pancasila, Agus Surono, menyoroti masalah kemiskinan di daerah kaya SDA seperti Papua, yang menjadi fenomena "kutukan sumber daya" (resource curse).

"Kekayaan alam tidak selalu berarti kesejahteraan bagi masyarakat. Pada tahun 2023, masih ada 26,5 juta orang yang hidup di bawah garis kemiskinan," katanya.

Ironisnya, daerah seperti Papua yang kaya akan SDA justru menjadi wilayah dengan angka kemiskinan tertinggi.

Agus juga menekankan bahwa regulasi pertambangan dan lingkungan yang ada masih belum mampu mengatasi masalah-masalah yang dihadapi saat ini. 

Diperlukan etika yang kuat dari penyelenggara negara, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk memastikan bahwa SDA dikelola dengan adil dan berkelanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: