Segini Besaran DBH Sawit dari Pemerintah Pusat Untuk Kabupaten Pesisir Barat

Segini Besaran DBH Sawit dari Pemerintah Pusat Untuk Kabupaten Pesisir Barat

Ilustrasi DBH Perkebunan Sawit--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) di tahun anggaran 2023 mendapatkan kucuran anggaran dari Pemerintah Pusat melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit sebesar Rp5.744.755.000,- bersamaan dengan 351 Daerah lainnya se-Indonesia.

Plt. kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pesbar, Mizar Diyanto, S.E, M.P., mengatakan, di Kabupaten Pesbar merupakan salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang mendapat DBH Perkebunan Sawit dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) No.91/2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit.

“Berdasarkan PMK itu, DBH perkebunan sawit adalah DBH yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan dari bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit mentah, dan/atau turunannya,” kata dia, Senin (2 Oktober 2023).

Dijelaskannya, setiap Kabupaten/Kota, dan Provinsi sendiri, jumlah besaran DBH sawit itu berbeda-beda. 

BACA JUGA:DPUPR Lampung Barat Perintahkan Rekanan Bongkar Paving Block di GSG Bung Karno

Sedangkan, penggunaan DBH sawit itu untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, dan/atau kegiatan lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. 

Untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan di Kabupaten Pesbar memprioritaskan sebesar 80 persen dari anggaran DBH sawit tersebut.

“Sisanya atau 20 persen DBH itu untuk kegiatan lain termasuk kegiatan perencanaan di Bappelitbangda Pesbar, program dibidang perkebunan, atau program kegiatan lainnya sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelasnya.

Masih kata Mizar, DBH sawit tahun anggaran 2023 untuk Kabupaten Pesbar rencananya akan direalisasikan oleh Pemerintah Pusat pada Desember 2023 mendatang. 

BACA JUGA:SDM Perangkat Meningkat, BPS Kembali Berikan Pembinaan Desa Cantik Trimulyo

Penggunaannya akan dilaksanakan di tahun anggaran 2024 mendatang. 

Artinya, DBH sawit tahun 2023 itu masuk dalam APBD Pesbar tahun anggaran 2024.

“Pemkab Pesbar hingga saat ini masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak/Juknis) terkait dengan DBH tersebut. Bahkan, saat ini perwakilan dari BPKAD Pesbar masih mengikuti kegiatan rapat koordinasi di Sumatera Utara, salah satunya berkaitan DBH sawit itu tadi,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pesbar, Unzir, S.P., mengatakan, dengan telah mendapatkan DBH sawit yang baru kali pertama direalisasikan pada Desember 2023 mendatang oleh Pemerintah Pusat itu akan sangat membantu Pemkab Pesbar, terutama bidang infrastruktur, hingga pendataan perkebunan sawit rakyat dan kegiatan lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: