Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur

Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur

Warga yang menghuni lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau diinstruksikan untuk meninggalkan lokasi sebelum 30 September 2024--

BACA JUGA:Jelang Pengundian Nomor Urut Pilwakot, Kapolresta Bandar Lampung Imbau Jaga Keamanan dan Ketertiban

Hasil gugatan tersebut adalah status quo, yang berarti tanah yang menjadi objek sengketa tidak mengalami perubahan atau tindakan lebih lanjut.

Agus berharap Pemerintah Provinsi Lampung tidak akan menggusur rumah-rumah warga, karena mereka telah tinggal di daerah tersebut selama bertahun-tahun dan menganggapnya sebagai tanah kelahiran mereka.

"Kami berharap agar pemerintah provinsi tidak menggusur rumah kami. Kami sudah tinggal di sini sejak lama, bahkan kami lahir dan besar di sini," tegasnya.

Sebagai perwakilan warga, Agus juga menyatakan bahwa mereka terbuka untuk berdialog dengan pemerintah guna mencari solusi yang adil terkait sengketa tanah yang sudah berlangsung bertahun-tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: