Penertiban Lahan, Warga Sukarame Baru Minta Rumah Tak Digusur
Warga yang menghuni lahan milik Pemprov Lampung di Sabah Balau diinstruksikan untuk meninggalkan lokasi sebelum 30 September 2024--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pada Jumat, 20 September 2024, puluhan personel Satpol PP mengeluarkan surat edaran yang menginstruksikan warga yang menghuni lahan milik Pemerintah Provinsi Lampung di Sabah Balau untuk meninggalkan lokasi tersebut sebelum 30 September 2024.
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung, Meydiandra Eka Putra, menyatakan bahwa Pemprov Lampung berencana menertibkan aset lahan di Sabah Balau, Lampung Selatan.
Penertiban tahap pertama mencakup lahan seluas 4 hektar yang dihuni oleh sekitar 36 kepala keluarga (KK).
"Penertiban akan dilakukan terhadap lahan seluas 4 hektar yang ditempati oleh sekitar 36 KK di Sabah Balau," jelas Meydi.
BACA JUGA:Kemenag Lampung Tegaskan Komitmen Jaga Netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2024
Ia juga menegaskan bahwa warga diberi waktu hingga 30 September untuk mengosongkan lahan tersebut.
Selain dijadikan tempat tinggal, sebagian lahan juga dimanfaatkan sebagai usaha kost.
Ketika tim MEDIALAMPUNG.CO.ID mengunjungi lokasi, Agus, salah satu perwakilan warga, menyampaikan keresahan warga terkait surat edaran tersebut.
Warga khawatir rumah mereka akan digusur oleh pemerintah.
"Surat pemberitahuan dan pemasangan banner yang meminta kami mengosongkan lahan membuat kami cemas. Kami khawatir tempat tinggal kami benar-benar akan digusur," ujar Agus.
Agus menambahkan bahwa sebagian warga di Sukarame Baru memiliki hak garap atas lahan tersebut, yang diatur melalui perjanjian pinjam pakai.
Warga juga telah menerima Surat Keterangan Tanah (SKT) pada tahun 2000 dan sporadik pada tahun 2015.
Warga Sukarame Baru bahkan sempat melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Bandar Lampung terkait sengketa tanah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: