Jangan Sampai Salah! Ini Beda Cara Penggunaan E-meterai dan Meterai Tempel

Jangan Sampai Salah! Ini Beda Cara Penggunaan E-meterai dan Meterai Tempel

Pendaftar CPNS 2024 bisa menggunakan meterai tempel atau e-meterai--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tinggal menyisakan dua hari lagi. 

Jadwal awal yang sebelumnya pendaftaran CPNS akan ditutup pada tanggal 6 September diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024.

Penyebabnya adalah karena adanya kendala pada situs pembelian E-meterai.

E-meterai sendiri merupakan salah satu persyaratan yang digunakan untuk dibubuhi pada surat lamaran dan juga surat pernyataan CPNS 2024. 

BACA JUGA:Disaksikan Arinal, Lifter Lampung Raih Medali Perunggu di Ajang PON Aceh-Sumut

Karena situs tempat transaksi pembelian E-meterai tidak dapat diakses, akhirnya Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan izin bagi para pendaftar CPNS untuk menggunakan Meterai tempel.

E-meterai dan Meterai Tempel memiliki fungsi yang sama yaitu sebagai bentuk keabsahan suatu dokumen penting.

Meskipun demikian ternyata kedua Meterai ini terdapat perbedaan pada cara penggunaannya. 

 

BACA JUGA:Masih Sepi Peminat, Berikut Kementerian dan Pemda yang Kurang Diminati di CPNS 2024

Meterai Tempel 

Untuk penggunaan meterai tempel para pendaftar CPNS dapat merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Keuangan Republik Indonesia Nomor 134/PMK.03/2021. 

Tepatnya dalam Pasal 4 ayat (2). Adapun isi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:

Pembubuhan Meterai Tempel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: