Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Penembakan Mahasiswa PKL di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polresta Bandar Lampung melalui Polsek Sukarame berhasil menangkap pelaku penembakan terhadap seorang mahasiswa PKL berinisial SP di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung.

Pelaku, KAS (19), warga Jalan Harapan Jaya, Panjang Selatan, Bandar Lampung, ditangkap oleh petugas pada Sabtu 31 Agustus 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Hotel Frida, Jalan Lintas Sumatera Rangai Tri Tunggal, Katibung, Lampung Selatan.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., menyatakan bahwa penembakan ini dipicu oleh kecemburuan pelaku setelah melihat korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku.

"Korban melambaikan tangan kepada teman wanita pelaku sebagai kode minta nomor WhatsApp (WA), yang kemudian memicu kecemburuan dan berujung pada tindakan penembakan," ujar Kombes Pol Abdul Waras di Polsek Sukarame, Sabtu 31 Agustus 2024.

BACA JUGA:Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran

Pelaku KAS (19) menembakkan senjata airsoft gun ke arah korban sebanyak dua kali dari sebuah kamar hotel, mengenai lengan kiri korban.

Insiden penembakan ini terjadi pada Rabu 28 Agustus 2024, sekitar pukul 12.00 WIB di Kantor Bawaslu Provinsi Lampung, Jalan Pulau Morotai, Way Halim, Bandar Lampung.

Selain menghadapi ancaman hukuman atas percobaan pembunuhan, saat penangkapan di penginapan di Rangai, Katibung, Lampung Selatan, polisi juga menemukan sejumlah paket narkoba jenis sabu dan ganja siap edar yang disimpan oleh pelaku.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu pucuk airsoft gun beserta peluru gotri, sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, satu paket besar sabu, satu paket sedang sabu, 25 paket kecil sabu siap edar, satu unit handphone Vivo, dan empat buah timbangan digital.

BACA JUGA:Kembali Berulah, Residivis Curanmor di Pesisir Barat Dihadiahi Timah Panas

"Penemuan narkoba ini memperkuat dugaan bahwa pelaku juga terlibat dalam jaringan pengedar narkoba. Kami saat ini masih menyelidiki asal barang bukti tersebut dan keterlibatan teman wanita pelaku dalam kasus ini," tambah Kombes Pol Abdul Waras.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 atau Pasal 531 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, serta Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kombes Pol Abdul Waras juga menegaskan bahwa kejadian ini sama sekali tidak terkait dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada Lampung 2024.

"Kami pastikan bahwa peristiwa ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan rangkaian pelaksanaan Pilkada yang sedang berlangsung," tambah Kapolresta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: