Soal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada, KPU Pesisir Barat Pastikan Ikuti Putusan MK

Soal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada, KPU Pesisir Barat Pastikan Ikuti Putusan MK

Kantor KPU Pesisir Barat--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, dipastikan sudah mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I., M.A., mengaku, sebelum pengumuman pendaftaran pasangan calon yang dimulai sejak 24 Agustus 2024 hingga Senin 26 Agustus 2024, KPU Pesbar telah menerima surat dari KPU RI No: 1692/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 23 Agustus 2024, tentang pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Dikatakannya, dalam surat KPU RI itu ditegaskan beberapa poin, yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, dalam tahapan penyelenggaraan tahapan pendaftaran pasangan calon memedomani amar putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum No.70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 dengan ketentuan salah satunya untuk mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota yakni Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) sampai dengan 250.000 jiwa, Partai Politik atau gabungan Partai Politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten/Kota tersebut.

“Untuk di Kabupaten Pesbar ini jumlah DPT kurang dari 250.000 jiwa, sehingga ketetapannya yakni paling sedikit 10% suara sah Partai Politik atau gabungan Partai Politik itu baru bisa mengusulkan calon Bupati dan Wakil Bupati,” kata Marlini.

BACA JUGA:Festival Nyeruit Lampung, Pj Gubernur Lampung Ajak Masyarakat Lestarikan Budaya Seruit

BACA JUGA:Konfercab III, Betyanto Pimpin PC GP Ansor Pesisir Barat

Dijelaskannya, sesuai pengumuman pendaftaran pasangan calon untuk di Kabupaten Pesbar, syarat minimal suara sah itu sebanyak 9.501 jiwa. 

Artinya, syarat minimal itu telah sesuai dengan putusan MK dan petunjuk dari KPU RI. 

KPU juga kini masih mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai Peraturan KPU (PKPU) No.8/2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, terhadap hasil putusan MK tersebut.

“Karena dengan adanya putusan MK itu jelas akan ada perubahan PKPU No.8/2024, yang jelas untuk pendaftaran pasangan calon itu mengikuti putusan MK, dan mengenai perubahan PKPU atau mekanisme lainnya masih menunggu dari KPU RI,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: