Pastikan Infrastruktur IKN Berkualitas, PUPR Tingkatkatkan SDM Konstruksi Nasional Lewat Sertifikasi Onsite
Kegiatan pembinaan dan fasilitas sertifikasi onsite di IKN--
BACA JUGA:Tim Lada Lestari Lampung-Disbunnak Lampung Barat Lakukan Pendampingan Petani Lada
Kategori kedua melibatkan 254 peserta yang mengambil Refreshment Tenaga Ahli Jenjang 8 dan 9. Seluruh peserta merupakan tenaga kerja konstruksi yang bekerja di Badan Usaha Jasa Konstruksi.
Mereka semua terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur IKN yang mencakup sektor dan unor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Perumahan.
Kegiatan tersebut diharapkan memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 2021.
Kedua aturan tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kerja yang bekerja di bidang jasa konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja dan setiap pengguna jasa atau penyedia jasa wajib mempekerjakan tenaga kerja konstruksi yang memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja.
BACA JUGA:Peratin Padang Cahya Lepas Mahasiswa KKN Kembali ke Kampus
”Para tenaga kerja konstruksi yang telah dinyatakan kompeten dalam kegiatan ini harus dapat terus memberikan kontribusi dan hasil kerja yang berkualitas tinggi dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dimanapun bekerja,” kata Abdul Muis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: