Imbau Warga Cek DPS di Wilayahnya, KPU Pesisir Barat Umumkan DPS Pilkada 2024

Imbau Warga Cek DPS di Wilayahnya, KPU Pesisir Barat Umumkan DPS Pilkada 2024

KPU Pesisir Barat menghimbau masyarakat untuk memastikan namanya terdaftar dalam DPS di wilayahnya masing-masing--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mulai Minggu 18 Agustus 2024 kemarin mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, baik yang ditempel di seluruh kantor Kecamatan maupun Balai Pekon dan Kelurahan, hingga tempat-tempat lainnya yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten setempat.

Anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, pengumuman DPS itu akan berlangsung hingga 27 Agustus 2024 mendatang. 

Untuk itu, diharapkan masyarakat agar mencermati seluruh DPS yang telah diumumkan di wilayahnya masing-masing itu.

“Pengumuman DPS ini dilakukan setelah rapat pleno penetapan DPS di tingkat Kabupaten dan Provinsi Lampung, sehingga sesuai tahapan pengumuman DPS itu dimulai pada 18-27 Agustus 2024,” katanya.

BACA JUGA:33 Anggota Paskibraka Upacara HUT RI ke-79 di Kota Baru Terima Penghargaan dari Pj Gubernur Samsudin

BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Barat Resmi Tutup Kegiatan Diklat Paskibraka

Dikatakannya, pelaksanaan pengumuman DPS itu melibatkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 116 Pekon dan dua Kelurahan, serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat, untuk menempelkan DPS itu di lokasi atau tempat keramaian yang setiap hari mudah dijangkau masyarakat, seperti di kantor Kecamatan, Balai Pekon, maupun lokasi keramaian lainnya.

“Pelaksanaan pengumuman DPS itu, KPU Pesbar mengharapkan ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Karena itu diharapkan masyarakat dapat mencermatinya,” jelasnya.

Ditambahkannya, bagi masyarakat Pesbar yang memiliki hak pilih pada Pilkada 27 November 2024, tapi belum masuk dalam DPS agar segera disampaikan ke PPS, PPK, atau langsung ke KPU Pesbar. Sehingga dapat langsung dilakukan perbaikan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat melakukan pengecekan langsung secara online apakah sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum terdaftar, yakni melalui website resmi KPU RI di laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. 

BACA JUGA:Kepala BPIP Tinjau Kesiapan Paskibraka 2024 di Istana IKN

BACA JUGA:Bocoran Kabinet? Arinal Bakal Dapat Tugas Khusus dari Prabowo

“Kita berharap peran serta masyarakat di Kabupaten Pesbar ini benar-benar mengecek DPS yang diumumkan itu, sebab hal ini juga untuk mensukseskan data pemilih di Pilkada serentak 2024,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: