Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Pelataran Parkir Rumah Sakit

Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Pencurian Mobil di Pelataran Parkir Rumah Sakit

Berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang telah ia miliki--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tim Tekab 308 Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dengan Polsek Kedaton berhasil mengungkap kasus pencurian mobil yang terjadi di area parkir sebuah rumah sakit di Bandar Lampung.

Kasus ini berawal dari laporan korban, FA (42), yang kehilangan mobilnya saat sedang beribadah di rumah sakit tersebut.

"Pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 12.18 WIB, korban FA (42) selesai beribadah dan mendapati mobil Daihatsu Terios warna hitam dengan nomor polisi BE 1539 AMA miliknya telah hilang dari tempat parkir Rumah Sakit Advent," ungkap Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras, S.I.K., Sabtu 17 Agustus 2024.

Berdasarkan laporan, pelaku yang berinisial RF (24) berhasil membawa kabur mobil tersebut menggunakan kunci serep yang telah ia miliki.

BACA JUGA:Penadah dan Pelaku Pencurian di SMPN 2 Sumber Jaya Berhasil Ditangkap

"RF (24) pernah bekerja sebagai sopir pribadi korban, yang memudahkannya mengetahui aktivitas serta keberadaan korban. Dengan kunci serep di tangan, RF (24) mendekati mobil di parkiran rumah sakit, menyalakannya, dan melarikan diri menuju Padang Cermin," jelas Kombes Pol Abdul Waras.

Di Padang Cermin, Pesawaran, mobil tersebut diserahkan kepada seseorang berinisial A (alias Akbar), yang hingga kini masih buron, dengan tujuan untuk dijual. Setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton segera melakukan penyelidikan intensif.

"Tim akhirnya menemukan keberadaan pelaku di Desa Tambangan, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, pada tanggal 14 Agustus 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. RF (24) berhasil diamankan tanpa perlawanan," tegas Kapolresta.

Mobil curian tersebut kemudian berhasil ditemukan di Kecamatan Kedondong, Kabupaten Pesawaran. Namun, barang-barang lain milik korban, seperti dua unit handphone dan uang tunai yang ada di dalam mobil, telah dibuang oleh pelaku di Kali Akar, Kelurahan Batu Putuk, Kecamatan Teluk Betung Barat.

BACA JUGA:Ibu Rumah Tangga Tipu Agen BRI Link Gunakan Uang Palsu di Lampung Tengah

"Motif utama pelaku adalah menjual hasil curian untuk mendapatkan uang. Dari hasil pemeriksaan, pelaku berniat menjual mobil tersebut seharga Rp 20 juta," jelasnya lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Terios warna hitam, dua kunci kontak mobil, dan satu jaket hoodie hitam putih.

Pelaku RF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

"Pencarian terhadap pelaku lain yang berinisial A (alias Akbar) masih terus dilakukan,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: