Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya Tanggapi Pernyataan Kontroversial Pengacara PT. Kedawi Jaya
Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, SH,--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pernyataan kontroversial yang disampaikan oleh RA, pengacara PT. Kedawi Jaya dan Alur Naga, di salah satu grup WhatsApp DPC Pro Jurnalis Media Siber (PJS) Labuhanbatu Raya, diduga merendahkan profesi wartawan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari komunitas jurnalis setempat. Pesan WhatsApp yang ditulis RA merupakan tanggapan atas pemberitaan di salah satu media online yang mengangkat dugaan bahwa PT. Kedawi Jaya dan Alur Naga tidak memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU).
Pemberitaan tersebut ditulis oleh Nuh Nasution, seorang wartawan media online yang juga menjabat sebagai Sekretaris DPC PJS Kabupaten Labuhanbatu Raya, dalam pesannya, RA mempertanyakan integritas wartawan yang merilis berita tersebut.
"Apakah wartawan yang merilis berita ini sudah mendapatkan bukti yang akurat, atau hanya sekedar berbicara untuk mencari uang?" tulis RA di grup WhatsApp PJS.
BACA JUGA:Bisnis Billiar Mendadak Trending di Kota Bandar Lampung, Omset Menjanjikan
Pernyataan ini dianggap tidak berdasar dan diduga sebagai upaya untuk menutupi isu yang sedang dihadapi oleh perusahaan perkebunan tersebut. RA juga menambahkan komentar yang mengesankan bahwa wartawan kurang profesional dalam menjalankan tugasnya.
"Jangan asal memberitakan, nanti bisa berbahaya karena bisa masuk ke ranah pencemaran nama baik dengan menggunakan kata 'diduga'," ujarnya.
Merespons pernyataan RA, Ketua DPC PJS Labuhanbatu Raya, Rizal Efendi, SH, mengungkapkan keprihatinannya dan menilai bahwa pernyataan pengacara tersebut merendahkan profesi wartawan.
"Profesi wartawan adalah tugas yang mulia untuk melakukan kontrol sosial, dengan metode mencari dan mengumpulkan informasi untuk dimuat dalam pemberitaan,"tegas Rizal.
BACA JUGA:Polisi Identifikasi Penemuan Mayat di Lahan Kosong Belakang SPBU Kemiling
Rizal menekankan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan, langkah yang tepat adalah menggunakan hak jawab, bukan dengan mengeluarkan pernyataan yang dapat melukai perasaan wartawan.
"Langkah yang tepat adalah meminta hak jawab, bukan melontarkan pernyataan yang merendahkan dan melukai perasaan wartawan," lanjutnya.
Rizal juga meminta agar RA segera meminta maaf atas pernyataannya yang dinilai telah melukai perasaan wartawan, terutama keluarga besar DPC PJS Labuhanbatu Raya.
"Kami meminta RA untuk segera meminta maaf atas pernyataan tersebut," pungkas Rizal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: