KPU Pesisir Barat Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 121.405 Orang

KPU Pesisir Barat Tetapkan DPS Pilkada 2024 Sebanyak 121.405 Orang

KPU Pesisir Barat menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada 2024--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, yang dipusatkan di aula Hotel Sartika, Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah, Sabtu 10 Agustus 2024.

Hadir dalam kegiatan itu, Ketua KPU Pesbar Marlini, didampingi anggota KPU setempat. Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S, S.H, M.H., beserta anggota. 

Selain itu, hadir juga perwakilan dari Polres Pesbar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab setempat, perwakilan Partai Politik (Parpol) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK),  serta undangan terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, menyampaikan bahwa, data pemilih sementara ini bersumber dari data pencocokan dan penelitian (coklit) Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, yang ada di Kabupaten Pesbar.

BACA JUGA:Ferli Yuledi Resmi dilantik Sebagai Pj Bupati Tulang Bawang, Ini Pesan PJ Gubernur Samsudin

BACA JUGA:14.854 Data Pemilih TMS, DPS Lampung Barat untuk Pilkada 2024 Turun Jadi 222.662

“Setelah ditetapkan sebagai DPS, nanti semua DPS di 116 Pekon dan dua Kelurahan di 11 Kecamatan itu akan diumumkan oleh PPK dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Pekon masing-masing,” katanya.

Sehingga, lanjutnya, masyarakat nanti bisa memantau dan melihat daftar namanya di dalam DPS tersebut. 

Jika memang belum masuk dalam DPS namun sudah memiliki hak pilihnya, diharapkan agar segera berkoordinasi dengan PPS dan PPK di wilayahnya masing-masing. 

Selain itu juga, bagi masyarakat yang mengetahui adanya warga yang sudah pindah domisili, dan meninggal dunia, namun masih tercatat sebagai DPS di wilayahnya itu juga diharapkan untuk segera disampaikan ke PPS, dan juga PPK di wilayahnya.

BACA JUGA:Dukung Percepatan Pembangunan Masjid, Pemerintah Pekon Kenali Beri Bantuan Dana

BACA JUGA:Petugas TNBBS Terus Awasi Aktivitas Beruang Madu yang Muncul di Pemukiman Warga Pasar Liwa

“Terkait data pemilih ini tentu akan terus di cermati, jangan sampai ada pemilih ganda. Kita juga tetap meminta masukan dari pengawas Pemilu di Kabupaten Pesbar ini mengenai DPS tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, anggota KPU Kabupaten Pesbar Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Marten Efendi, mengatakan, berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPS Pilkada tahun 2024 di Kabupaten Pesbar ini telah ditetapkan sebanyak 121.405 orang pemilih, terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 63.028 orang, dan pemilih perempuan sebanyak 58.377 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: