Dukung Percepatan Pembangunan Masjid, Pemerintah Pekon Kenali Beri Bantuan Dana
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Untuk mendukung kelancaran pembangunan masjid At-Taqwa dan Al Mansur, Pemerintah Pekon kenali, kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat memberikan bantuan uang tunai yang bersumber alokasi dana desa tahun anggaran 2024.
Bantuan yang dianggarkan sebesar Rp 10 Juta untuk masjid At-Taqwa dan Rp5 Juta untuk masjid Al Mansur itu diserahkan oleh Peratin Kenali Adi Praja didampingi aparatur pekon dan LHP dan diterima langsung oleh para panitia pembangunan masjid pada Jum’at malam 9 Agustus 2024.
Adi Praja mengatakan, dukungan terhadap program keagamaan menjadi salah satu fokus pemerintah Pekon Kenali, ia berharap dengan adanya dukungan anggaran diharapkan dapat membantu percepatan pembangunan masjid tersebut.
“Bantuan ini kami alokasikan dari Dana Desa sebagai bentuk dukungan dalam percepatan pembangunan masjid AT-Taqwa dan Al Mansur, diharapkan pembangunan masjid ini cepat selesai sehingga dapat dimanfaatkan oleh jemaah,”ucapnya.
BACA JUGA:Petugas TNBBS Terus Awasi Aktivitas Beruang Madu yang Muncul di Pemukiman Warga Pasar Liwa
BACA JUGA:Qudrotul Mundur, Besok Pj Gubernur Samsudin Lantik Ferli Jadi Pj Bupati Tulang Bawang
Disamping nanti dapat digunakan sebagai sarana ibadah, juga akan menjadi pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat dan pelestarian budaya lokal berbasis keagamaan.
“Kita sadari bersama bahwa dukungan pemerintah pekon saja tentu tidak cukup untuk mendukung percepatan pembangunan masjid ini, sehingga kami mengajak masyarakat bagi yang ingin membantu dan berpartisipasi dalam kebaikan, tentunya pengurus sangat terbuka dan berterima kasih," imbuhnya.
Disisi lain, Ketua DKM At-Taqwa Ahmad Hendri mengucapkan terimakasih atas dukungan pemerintah pekon serta para donatur yang telah membantu memberikan sumbangan untuk pembangunan masjid At Taqwa tersebut.
“Tentunya kami juga akan berusaha semaksimal mungkin agar pembangunan tersebut bisa segera terselesaikan sehingga dapat segera dimanfaatkan masyarakat untuk melakasanaan ibadah maupun kegiatan keagamaan lainnya,”tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: