Dukung Penghapusan, Lampung Jadi Pusat Pengumpulan Alkes Bermerkuri di Sumatera
Provinsi Lampung Jadi Pusat Pengumpulan Alat Kesehatan Bermerkuri se-Sumatera--
"Merkuri merupakan bahan berbahaya dan beracun. Saat ini, merkuri yang masih ada dalam alat kesehatan dan belum rusak atau pecah dikategorikan sebagai B3, namun jika pecah akan menjadi limbah B3. Batas waktu penarikan alkes bermekuri adalah sampai 31 Desember 2025. Jika tidak ditarik hingga batas waktu tersebut, maka akan dikategorikan sebagai limbah B3 dan dapat menimbulkan masalah. Alhamdulillah, Lampung telah menyelesaikan penarikan hari ini; 15 Kabupaten/Kota telah berhasil menarik semua alkes yang mengandung merkuri," jelasnya.
BACA JUGA:Camat Kebun Tebu Dukung Penuh Pelatihan Aplikasi Siks-NG dari Dinsos Lampung Barat
Terkait jumlah alkes bermerkuri yang ditarik di wilayah Provinsi Lampung (15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung), Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Dra. Parina, M.M., mengungkapkan bahwa sebanyak 267 unit kemasan sekunder, 3.265 unit Sphygmomanometer, dan 687 unit termometer dengan total berat kemasan sekunder mencapai 3.340,4592 kg telah ditarik dan siap dikirim ke Jakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: