Banner Iklan Rokok TUSSO di Lampung Utara Diduga Dipasang Tanpa Izin

Banner Iklan Rokok TUSSO di Lampung Utara Diduga Dipasang Tanpa Izin

Banner iklan rokok TUSSO yang dipasang di sepanjang Jalan Lintas Sumatera, Desa Talang Jembatan, Kecamatan Abung Kunang--

Sementara disisi lain Plt. Kepala Dinas Perizinan Iwan Sagitariza melalui stafnya Irham mengatakan, jika iklan yang sifatnya insidentil maka Dinas Perizinan tidak menerbitkan izin.

"Kalau iklan seperti di gambar masuk ke iklan insidentil pak. Biasanya mereka hanya bayar pajaknya saja di Dispenda,” ujar irham

BACA JUGA:Menanggapi Dugaan Malapraktik, Alena Beauty Sebut Sudah Lakukan Sesuai SOP

BACA JUGA:Masyarakat Gedau, Kabupaten Pesisir Barat Berharap Ada Perbaikan Jaringan Irigasi

Sementara Pihak perusahaan Rokok TUSSO membenarkan bahwasanya mereka belum belum mengurus izin iklan pemasangan reklame. 

"iya memang belum izin bang kepada dinas terkait karena saya tidak tahu harus kemana izinnya,” ujar Heru selaku team leader pemasangan banner iklan.

Ketika disinggung mengenai pemahaman terkait pembayaran pajak Iklan promosi dan tempat-tempat pemasangan sesuai aturan dirinya mengaku tidak mengetahui dan hanya diperintahkan kantor untuk dipasang dimana saja. 

"Saya tidak tahu bang, saya diperintah kantor pasang dimana saja, jadi saya pasang-pasang aja, untuk soal izin dan pajak besok akan diurus oleh kantor bang,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: