Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa
AKBP Yusriandi Yusrin Saat Konferensi Pers --
Atas peristiwa tersebut, Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Dhedi Ardi Putra dan anggota Polsek Kalianda mendatangi TKP dan berhasil mengidentifikasi kelompok tersebut dan mengamankan kedua tersangka, Kamis (25 Juli 2024) sekira pukul 11.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: