Terima Kunker Ketua Komite III DPD RI, Pj Gubernur Samsudin Bahas PPDB Sistem Zonasi dan Persiapan PON

Terima Kunker Ketua Komite III DPD RI, Pj Gubernur Samsudin Bahas PPDB Sistem Zonasi dan Persiapan PON

Pj Gubernur Lampung Samsudin saat menerima kunker ketua Komite III DPD RI Abdul Hakim --

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menerima kunjungan kerja (Kunker) Ketua Komite III DPD RI, Abdul Hakim, di Ruang Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Bandar Lampung, pada Kamis 18 Juli 2024.

Dalam kunjungan kerja tersebut, dibahas mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi dan persiapan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.

Pj Gubernur Samsudin menyambut baik kunjungan Abdul Hakim. 

"Semoga dalam kunjungan kali ini banyak hal yang dapat diinformasikan terkait dengan kinerja program yang ada di Pemerintah Provinsi Lampung," ujar Samsudin.

BACA JUGA:Pengamat Minta Pemerintah dan Institusi Pendidikan Bentuk Laboratorium Bahasa Hindari Kepunahan Bahasa Lampung

Ia juga menyampaikan kesiapan untuk bekerjasama agar semua program di Pemerintah Provinsi Lampung dapat berjalan lebih baik.

"Silakan Ketua Komite III DPD RI melihat secara komprehensif apa yang perlu diperbaiki dan dikoreksi. Kami juga meminta solusi agar ke depan semua program di Pemprov Lampung bisa berjalan dengan baik, lebih berkembang, dan lebih produktif, sehingga terjadi lompatan besar untuk masyarakat Lampung," tambah Samsudin.

Abdul Hakim menyampaikan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam masa reses di Daerah Pemilihan, pada masa sidang lima yang berlangsung dari tanggal 12 Juli hingga 11 Agustus mendatang.

Tema yang dibahas dalam pertemuan ini adalah pelaksanaan PPDB melalui sistem zonasi dan persiapan pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Dukung Penuh Upaya Lampung Pertahankan Peringkat 10 Besar di PON XXI Mendatang

Setelah diskusi, Abdul Hakim mengapresiasi jawaban komprehensif yang diberikan. 

Terkait sistem zonasi, ia menekankan bahwa pemerataan kuantitas dan kualitas sarana prasarana yang memadai merupakan syarat utama. 

"Esensinya adalah memberikan kesempatan yang adil dan merata kepada setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan sesuai harapannya. Artinya, tidak ada kendala bagi masyarakat untuk mendapatkan sarana pembelajaran di manapun dan kapanpun," ujar Abdul Hakim.

Sementara Pj Gubernur Samsudin sepakat bahwa dasar pemikiran sistem zonasi adalah pemerataan pendidikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: