Tim IBM Desa Jatimulyo Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika

Tim IBM Desa Jatimulyo Gelar Sosialisasi Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika

Ketua Tim IBM Desa Jatimulyo saat berikan Sambutan dalam sosialisasi yang digelar di aula desa Jatimulyo --

LAMSEL, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung  melalui Tim Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM)  Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung gelar sosialisasi tentang Peraturan Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika yang digelar di aula balai desa Jatimulyo pada Senin, 8 Juli 2024.

Dimana IBM bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan penyalahgunaan narkoba dan mengikutsertakan masyarakat dalam upaya rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam kesempatan itu Ketua Tim IBM Anton Suryadi menjelaskan mengenai alur penyelesaian permasalahan kepada peserta dalam menangani kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.

Dalam kegiatan itu Anton menjelaskan bahwa terkait pelatihan serta penanganan terhadap warga yang mengidap Narkoba maka diharapkan masyarakat dapat melapor kepada Agen Pemulihan (AP) dimana nantinya identitas diri dari pelaku penyalahgunaan narkoba akan dirahasiakan.

BACA JUGA:Penyambutan Kedatangan Jemaah Haji Lampung Barat Tidak Ada Seremonial, Ini Alasannya!

"Nantinya pelaku penyalahguna Narkotika itu diberikan layanan rehabilitasi yang gratis atau tidak dipungut biaya," ungkap Sekdes Jatimulyo ini.

Lanjutnya, semua itu sesuai dengan Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 4 huruf d dan pasal 103 dan 127 Ayat 3.

Masih menurutnya, pelaku penyalahgunaan narkoba juga memiliki kewajiban rehabilitasi serta mempunyai kewajiban untuk melaporkan diri ke fasilitas rehabilitasi sebagaimana diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2011.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan di wilayah Desa Jatimulyo Kecamatan Jatiagung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: