Pemprov Lampung Usulkan Denda Kendaraan Odol Naik Rp 24 juta dan Aktifkan Timbangan Jalan

Pemprov Lampung Usulkan Denda Kendaraan Odol Naik Rp 24 juta dan Aktifkan Timbangan Jalan

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kendaran over dimensi over loading (ODOL) yang melintas di beberapa titik daerah Lampung seperti di Kabupaten Way Kanan dan Lampung Utara masih sering kerab terjadi.

Bahkan akibat Kendaraan ODOL ini mengakibatkan beberapa ruas jalan rusak dan bergelombang.

Meski sudah dilakukan razia oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama tim penegakan hukum (Gakum)  di akhir tahun lalu rupanya belum juga menimbulkan efek jera.

Pelanggaran odol seperti di perbatasan Way Kanan hingga Lampung Utara ini didominasi oleh angkutan truk batubara.

BACA JUGA:Tingkat Kepuasan Publik meningkat terhadap Polda Lampung, Pj Gubernur Sebut Kado Terindah untuk Polri

"Kemarenkan Pak Gubernur keluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022 bahwa angkutan batu bara ditetapkan bahwa batu bara harus diangkut kendaraan yang beratnyat sesuai izin (JB) yakni 8 ton, dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang,"kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan,  Minggu 7 Juli 2024.

"Jadi tidak dilarang membawa batu bara tetapi dengan kendaraan kecil dan iring iringan kendaraan hanya diperbolehkan 3 kendaraan kemudian dilaksanakan malam hari, " sambungnya. 

Bambang juga menambahkan bahwa Pemprov Lampung telah melakukan usulan ke Kementerian  Perhubungan agar denda terhadap kendaraan odol ditambah. 

Usulan Pemprov Lampung denda kendaraan odol adalah sama dengan denda pelanggaran uji tipe.

BACA JUGA: BPKAD Lampung Klaim Sudah Realisasikan Rp 32,5 Miliar Untuk Pembayaran Gaji Ke- 13

"Sebelumnya denda hanya Rp.500 ribu dan itu tidak menimbulkan efek Jera. Jadi nanti untuk denda sebesar Rp.24 juta dan pidana 1 tahun hal tersebut tertuang dalam peraturan Menteri Perhubungan nomor 26 tahun 2015 standar lalu lintas dan angkutan jalan," jelasnya. 

Lanjutnya, Pemprov Lampung meminta kepada pemangku kepentingan untuk kembali mengaktifkan timbangan jalan untuk mengurangi pelanggaran odol.

"Ya kita minta pemerintah pusat selaku pemangku kewenangan untuk kembali mengoperasikan timbangan. Kalo ada operasi timbangan ini tidak separah saat ini pelanggaran odol," pungkasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: