BPKAD Lampung Klaim Sudah Realisasikan Rp 32,5 Miliar Untuk Pembayaran Gaji Ke- 13

 BPKAD Lampung Klaim Sudah Realisasikan Rp 32,5 Miliar Untuk Pembayaran Gaji Ke- 13

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Soal keluhan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung terkait belum menerima gaji ke-13 beberapa hari lalu, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung klaim jika sudah terealiasi sebesar Rp32,5 Miliar.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan.

Ia mengatakan bahwa pemberian gaji ke-13 tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan Gaji Ke Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 pada Pasal 12 disebutkan Gaji Ketiga Belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2024 dan dalam hal Gaji Ketiga Belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juni 2024, maka dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024 dengan besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024," ungkapnya, Kamis 4 Juli 2024.

BACA JUGA:Eksportir Kopi Lampung Borong REC PLN, PT Asia Makmur 100 Persen Gunakan Energi Baru Terbarukan

Lanjutnya, sampai dengan hari Kamis tanggal 4 Juli 2024, BPKAD Provinsi Lampung telah melakukan proses pembayaran gaji Ketiga Belas Tahun 2024 berdasarkan usulan Perangkat Daerah. 

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan proses pembayaran gaji ketiga belas tahun 2024 yang diusulkan oleh 38 perangkat daerah dengan realisasi jumlah sebesar Rp32,5 Miliar," jelasnya. 

Lanjutnya pihaknya masih terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai dengan permintaan dari berbagai organisasi perangkat daerah.

"BPKAD Provinsi Lampung terus memproses usulan gaji ke-13 tahun 2024 sesuai permintaan perangkat daerah tetapi terlebih dahulu dilakukan verifikasi sesuai ketentuan peraturan perundangan," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: