Oknum Bidan Aniaya Nenek di Lampung Tengah Ditetapkan Tersangka
Oknum bidan yang sempat viral lantaran menganiaya seorang nenek ditetapkan tersangka. Foto Dok--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Oknum bidan yang sempat viral lantaran menganiaya seorang nenek ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Lampung Tengah.
Peristiwa itu diketahui terjadi di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, pada Jumat, (28/6/2024) sekira pukul 06.00 WIB.
Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan oknum bidan bernama Yanti Fitrian telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Begini Kronologis Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lamteng
"Setelah dilakukan gelar perkara dan rangkaian penyelidikan, pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut," katanya, Minggu (7/7/2024).
Penyidik sebelumnya telah melakukan gelar terlebih dahulu untuk melengkapi 2 alat bukti sebagai penetapan tersangka.
Dengan sementara saksi sekitar masih 6 orang dari masyarakat seputaran lokasi kejadian.
BACA JUGA:Warga Kampung Bali Pekon Sri Menanti Swadaya Gotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan
"Untuk saksi mungkin akan bertambah dan perkembangan akan segera kita kabari karena menjadi atensi juga," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya Video seorang nenek di Lampung Tengah mengalami luka pada bagian kepalanya viral dimedia sosial. Nenek bernama Runtah (66) dikatakan dianiaya oleh seorang oknum bidan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: