Polres Lampung Utara Selidiki Kasus Penganiayaan Viral di Sungkai Utara
Polres Lampung Utara menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang telah viral di media sosial--
LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polres Lampung Utara kini tengah menyelidiki kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang viral terhadap korban bernama Wulandari (24) di Desa Ciamis, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengonfirmasi penanganan kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kejadian terjadi di kediaman korban Wulandari dan telah dilaporkan ke pihak kepolisian.
"Iya, kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Lampung Utara dan saat ini sedang ditangani oleh petugas Satreskrim," jelasnya pada Jumat (13 Desember 2024).
BACA JUGA:Warga Abung Timur Keluhkan Kualitas Jalan Desa yang Cepat Rusak
Menurut Umi, insiden tersebut terjadi pada Minggu, 1 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku penganiayaan dan pengeroyokan adalah DE (31) dan NL (40), warga Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara.
Diketahui, kasus ini dipicu dugaan perselingkuhan korban Wulandari dengan suami pelaku DE, yang berinisial N.
Hal ini memicu amarah DE dan NL hingga berujung pada tindakan penganiayaan terhadap korban.
BACA JUGA:Cemari Lingkungan, Warga Tepuk Leban Protes Pabrik Pengolahan Sawit
"Akibat penganiayaan ini, Wulandari mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh, serta sakit pada area intim. Ia harus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan," ungkap Kombes Pol Umi.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan upaya persuasif kepada keluarga pelaku untuk menyerahkan diri. Namun, DE dan NL diduga melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.
"Kami terus berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melakukan penyelidikan untuk memastikan keberadaan pelaku," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: