6 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lampung Utara terkait Pungli di RM Obara

6 Orang Ditetapkan Tersangka oleh Polres Lampung Utara terkait Pungli di RM Obara

Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli). Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Utara (Lampura) menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) angkutan batu bara di Rumah Makan (RM) Obara.

Ya, setelah viral adanya aduan masyarakat terkait dugaan punglo di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Bandar Kagungan Raya, Kecamatan Abung Selatan.

Para terduga pelaku di amankan polisi setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa tersebut pada hari Rabu (3/7/24).

BACA JUGA:Begini Kronologis Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lamteng

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” katanya.

Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah di lakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.

BACA JUGA:Warga Kampung Bali Pekon Sri Menanti Swadaya Gotong Royong Perbaiki Jalan Lingkungan

Adapun empat tersangka yakni, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.

“Adapun modus oprandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.

Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Peringati 1 Muharram 1446 Hijriah, PHBI Sumber Jaya Gelar Pawai Ta'aruf dan Santuni Yatim Piatu

“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: