PPPK Hanya Terima 4 Jenis Cuti Berbeda Dengan PNS, Ini Rinciannya

PPPK Hanya Terima 4 Jenis Cuti Berbeda Dengan PNS, Ini Rinciannya

--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ternyata dalam aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mendapatkan hak cuti yang berbeda.

PNS ditetapkan mendapat hak cuti lebih banyak dibandingkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Dalam aturan itu hak cuti PNS terdapat tujuh jenis namun PPPK hanya mendapatkan empat jenis cuti.

Berikut 7 hak cuti PNS ditetapkan oleh BKN berdasarkan BKN No 7 Tahun 2021, diantaranya:

BACA JUGA:NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

1. Cuti Tahunan.

2. Cuti Besar.

3. Cuti Sakit.

4. Cuti Melahirkan.

5. Cuti Karena Alasan Penting.

6. Cuti Bersama.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara.

BACA JUGA:7 Kapolres di Jajaran Polda Lampung di Mutasi Kapolri

Untuk 4 jenis cuti PPPK yang ditetapkan BKN berdasarkan Peraturan BKN No 7 Tahun 2022, diantaranya:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: