NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

NIK KTP Anda Terdaftar di Dukcapil Nasional Atau Tidak, Berikut Cara Mengeceknya

--

Jika NIK KTP Anda tidak terdaftar, langkah-langkah yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:

1.Laporkan ke Dukcapil:

   - Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli ke kantor Dukcapil di domisili Anda untuk melakukan pelaporan. Serahkan semua dokumen kepada petugas agar pendaftaran NIK dapat dilakukan.

BACA JUGA:BMKG Prediksi La Nina Pengaruhi Cuaca Indonesia 3 Bulan Kedepan

2. Laporkan Melalui Call Center:

   - Hubungi Halo Dukcapil di nomor 1500-537 untuk melaporkan NIK yang belum terdaftar.

3. Laporkan Melalui Media Sosial:

- Laporan juga bisa dilakukan melalui akun resmi Dukcapil di media sosial seperti Facebook (Halo Dukcapil) dan Twitter (@ccdukcapil).

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan NIK KTP Anda terdaftar dan valid sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: