Kurun Waktu 5 Bulan, 4 Jaringan Narkoba Berhasil Diamankan Polda Lampung

Kurun Waktu 5 Bulan, 4 Jaringan Narkoba Berhasil Diamankan Polda Lampung

Polda Lampung berhasil mengungkap 4 jaringan narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Foto Dok Humas--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung berhasil mengungkap 4 jaringan narkoba dalam kurun waktu Januari hingga Mei 2024. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Lampung mengamankan 49 tersangka.

Selain para tersangka yang diamankan, Polda Lampung juga turut menyita barang bukti berupa 147 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan 19 kasus atas 4 jaringan narkoba berbeda yang diantaranya jaringan Fredy Pratama.

BACA JUGA:Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Pesisir Barat Buka 130 Posko Kawal Hak Pilih

"Polda Lampung dan jajaran mengungkap 19 kasus narkoba dan menangkap 49 tersangka. Kasus-kasus ini berasal dari 4 jaringan narkoba berbeda," ujar Helmy dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (27/6/2024).

Helmy menuturkan, dalam pengungkapan tersangka baru jaringan Fredy Pratama ini, ada sebanyak 8 tersangka baru. Kedelapan tersangka ini ditangkap di dua lokasi berbeda.

"Kami amankan 8 tersangka baru ini di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan dan di sebuah hotel di Bandarlampung. Total barang buktinya ada sebanyak 35 kilogram sabu," jelasnya.

BACA JUGA:Sudah 16 Kasus Kekerasan Pada Anak di Pesisir Barat

Selanjutnya kata Helmy, jaringan narkoba yang berhasil diungkap yakni jaringan Aceh, Jaringan Malaysia serta Jaringan Riau.

"Ada 3 jaringan lainnya yakni Jaringan Malaysia, jaringan Aceh dan jaringan Riau. Totalnya ada 41 tersangka dengan total barang bukti 112 kilogram sabu dan 56 kilogram ganja," terang Helmy.

Kapolda menambahkan, nilai ekonomis seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp 220.633.600.000 miliar dan dengan adanya pengungkapan ini polisi berhasil menyelamatkan sebanyak 625.040 jiwa. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin dan Kapolda Helmy Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan

Seluruh barang tersebut, kata Kapolda, selanjutnya dimusnahkan dengan cara diblender dicampur cairan pencuci serta dibakar di Krematorium Bandarlampung. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: