Kepala Kampung Sidoarjo Way Kanan Diamankan karena Korupsi Dana APBK

Kepala Kampung Sidoarjo Way Kanan Diamankan karena Korupsi Dana APBK

Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Way Kanan Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan TA.2020.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo didampingi Wakapolres Way Kanan Kompol Iwan Setiawan, Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan, Ps.Kasiwas Ipda Johansyah, Ps.Kasihumas Ipda Mukhtiar dan Ps.Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi. Pada hari Rabu 26 Juni 2024 di Mako Polres Way Kanan.  

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menerangkan bahwa, Polres Way Kanan melakukan Ekspose Ungkap Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan TA.2020.

BACA JUGA:Awasi Coklit Data Pemilih, Bawaslu Pesisir Barat Buka 130 Posko Kawal Hak Pilih

Tersangka insial D (56) berdomisili di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan (selaku Kepala Kampung pada Tahun 2011 S.D 2023 di Kampung Sidoarjo ) TKP di Kampung Sidoarjo Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis Kejadian pada tahun 2022, tim Penyidik Sat Seskrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan terhadap Kepala Kampung Sidoarjo inisial (D) yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi Dana APBK Ta.2020.

Pada saat pemeriksaan, Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu (sekarang Kecamatan Umpu Semenguk) Kabupaten Way Kanan mendapatkan Dana APBK TA.2020 sebesar Rp1.194.802.840 (satu milyar seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua ribu delapan ratus Empat puluh rupiah) yang pencairannya dibagi dalam tiga tahapan selama 1 (satu) tahun, dana APBK tersebut harus direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, bidang kegiatan pembangunan Kampung, bidang kegiatan pembinaan masyarakat Kampung dan bidang kegiatan penanggulangan bencana.

BACA JUGA:Sudah 16 Kasus Kekerasan Pada Anak di Pesisir Barat

Pada saat tim turun ke lapangan didapat penyalahgunaan Dana APBK Kampung Sidoarjo di bidang pembangunan yang mark up. Penyalahgunaan Dana APBK yang di mark up terdapat 15 (lima belas) item oleh oknum Kepala Kampung TA.2020 inisial D. 

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dalam hal ini Auditor Inspektorat Pemerintahan Kabupaten Way Kanan dengan hasil terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara atas Pengelolaan Dana APBK Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan sebesar Rp. 394.971.416,00 (tiga ratus sembilan puluh empat juta sembilan ratus tujuh puluh satu empat ratus enam belas rupiah).

Sementara kronologis penangkapan pada hari Jum'at tgl 21 Juni 2024, Penyidik/ Penyidik Pembantu Unit Tipidkor Polres Way Kanan melakukan pemeriksaan terhadap saksi D selaku mantan Kepala Kampung Sidoarjo TA. 2020 yang mengelola Dana APBK Kampung Sidoarjo TA. 2020.

BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin dan Kapolda Helmy Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan

"Setelah dilakukan pemeriksaan (D) dan berdasarkan 2 alat bukti yang telah Penyidik / Penyidik Pembantu peroleh kemudian Penyidik / Penyidik Pembantu melakukan gelar perkara untuk penetapan Tersangka, lalu terhadap (D) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap (D) sebagai tersangka, selanjutnya (D) dilakukan penahanan di rutan Polres Way Kanan," ungkap Kapolres.

Kapolres menuturkan, barang bukti yang dapat diamankan berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan Dana APBK TA.2020 Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: