MAJAS Segera Laporkan Catatan hitam Penyelenggara Pemilu Lambar

MAJAS Segera Laporkan Catatan hitam Penyelenggara Pemilu Lambar

Pengurus NGO MAJAS Lampung Barat Jefri Ardiansyah--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Barat seharusnya memastikan bahwa petugas penyelenggara dan pengawas baik di tingkat kecamatan maupun di pekon bebas dari afiliasi partai politik guna menjaga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 yang bersih, jujur dan adil karena kepercayaan publik menjadi taruhannya.

Setelah pekan sebelumnya diberitakan salah satu anggota PKD terpilih di Kecamatan Pagar Dewa yang terafiliasi sebagai kader partai politik (parpol) di Kecamatan Way Tenong salah satu anggota panwascam juga terindikasi terlibat dalam parpol dan beberapa kecamatan lain di lingkup Kabupaten Lampung Barat yang disinyalir bermasalah.

Menyikapi dengan banyaknya indikasi pelanggaran tersebut, salah satu pengurus NGO, lembaga sosial masyarakat MAJAS Kabupaten Lampung Barat Jefri Ardiansyah menyebutkan akan melaporkan dugaan pelanggaran kode etik tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKLPU) Lambar. 

Jefri mengungkapkan permasalahan ini akan menjadi catatan hitam bagi penyelenggara pemilu di kabupaten Lampung barat.

BACA JUGA: Bermain Judi Online di Lapo Tuak, Dua Pria di Lampung Tengah Ini Diamankan Polisi

Pasalnya sudah banyak terlihat jelas indikasi pelanggaran tapi tidak ada tindakan tegas dari pihak Bawaslu terkait pelanggaran tersebut.

"Situasi Ini sangat di sayangkan kita semua tau Bawaslu itu adalah penindak pelanggaran di saat pemilu, nah sementara kita semua lihat banyaknya indikasi pelanggaran saat perekrutan petugas dari Bawaslu. Pihak Bawaslu terkesan diam dengan kejadian ini kan lucu jadinya. Ada apa dengan penyelenggara di Lampung barat ini," katanya. 

Saat dimintai keterangan tentang langkah yang akan diambil oleh NGO MAJAS, Jefri menuturkan akan meminta tanggapan dari pihak Bawaslu kabupaten Lampung barat terlebih dahulu sebelum melaporkan temuan-temuan pelanggaran kode etik tersebut ke DKPP RI.

"Kita akan minta tanggapan terlebih dahulu ke kawan-kawan Bawaslu seperti apa tanggapan pihak Bawaslu terkait banyaknya indikasi pelanggaran kode etik ini dan apa langkah yang sudah mereka ambil dalam menyikapi permasalahan ini," sambungnya.

BACA JUGA:Viral Aksi Jambret HP Anak Kecil di Panjang, 3 Orang Pelaku Diamankan Polisi

"Kami sudah mengantongi enam (6) kecamatan yang bermasalah, bukti-bukti keterlibatan anggota baik itu panwascam maupun PKD yg terafiliasi parpol yang sampai sekarang mereka masih aktif sebagai penyelenggara," jelas dia.

Contoh di kecamatan Way Tenong saja, susah jelas surat perintah tugas dari salah satu parpol menunjuk salah seorang kader mereka menjadi saksi di kecamatan saat pileg pilpres tahun 2024 lalu, sekarang masih aktif menjadi petugas PKD .

"Makanya nanti kalau sudah ada tanggapan dari pihak Bawaslu, baru kita akan masukan laporan ke DKPP RI. Biar alurnya sesuai pak," tutupnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: