196 Ekor tanpa Dokumen Lengkap Kembali Diamankan Balai Karantina Lampung

196 Ekor tanpa Dokumen Lengkap Kembali Diamankan Balai Karantina Lampung

Beberapa burung beo yang berhasil diamankan Balai Karantina Lampung. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung di Satuan Pelayanan (Satpel) Bakauheni kembali menggagalkan pengiriman 198 ekor burung tanpa dokumen yang sah (20/05). Diantara burung-burung itu diketahui bahwa 69 ekor merupakan jenis satwa yang dilindungi, seperti cucak ijo dan beo. 

Kepala Satuan Pelayanan (Kasatpel) Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, mengatakan kami kembali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya upaya pengiriman burung ilegal ke Pulau Jawa, karenanya dilakukan pengetatan pengawasan di kawasan oleh Petugas Karantina pada hari Selasa (19/6). 

BACA JUGA:322 KPM di Pekon Bakhu Terima Bansos Beras CPP Alokasi Terakhir atau Juni

“Sekitar pukul 02.58 wib, petugas yang melakukan pemeriksaan di dermaga 2 berhasil menggiring mobil Hiace yang diduga mengangkut burung yang tidak disertai dokumen ke kantor karantina,” jelas Akhir

Dari hasil penangkapan ini, Akhir menjelaskan menemukan sebanyak 198 ekor burung yang dibungkus dalam 19 kardus bekas minuman dan 7 keranjang plastik. Rincian burung yang dibawa yaitu 69 ekor satwa dilindungi yaitu cucak ijo 58 ekor, beo 11 ekor. Jenis lainnya burung pelatuk bawang 45 ekor, kepodang 78 ekor, dan cucak keling 6 ekor.

BACA JUGA:Perekrutan Calon Pantarlih Pilkada 2024 di Pesisir Barat Penuhi Kuota

Berdasarkan keterangan dari sopir Hiace, ADF, ratusan ekor burung itu akan dikirim ke Serang dan Jakarta Selatan. Dia mengangkut burung - burung ini dari Kabupaten Pesawaran dan Kota Bandar Lampung.

"Saya hanya dititipkan dan diminta mengantar saja. Saya tidak tahu pak jika membawa burung harus ada dokumennya," ujarnya

BACA JUGA:Kapolres Lampung Barat Santuni Penyandang Disabilitas

Menurut Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung moment libur panjang seperti Iduladha kemarin terkadang sering digunakan untuk melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan tanpa dilengkapi dokumen. "Mungkin dikira petugas karantina akan ikut libur, atau menjadi lengah. Padahal petugas Karantina Lampung tetap berjaga meski libur nasional," ujarnya. 

"Saya memastikan meski libur, petugas kami tetap berjaga dan memberikan pelayanan seperti biasanya. Pengiriman burung tidak dilarang asalkan memenuhi aspek kesehatan. Terkait burung dilindungi, ijinnya minta ke BKSDA setempat. Silakan masyarakat yang akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan melapor ke kantor pelayanan kami," tegas Donni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: