Ketua RT dan Warga Kemiling Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Ketua RT dan Warga Kemiling Tegaskan Larangan Buang Sampah Sembarangan

Sampah berserakan di Jalur Dua Kemiling mulai berkurang sejak ada larangan dan denda-Foto Enrique Ferari -

MEDIALAMPUNG.CO.IDKetua RT bersama seluruh elemen masyarakat di wilayah Kemiling Kota Bandar Lampung menegaskan larangan keras terhadap kebiasaan membuang sampah sembarangan, terutama di sepanjang Jalur Dua dan area sekitar lingkungan tempat tinggal mereka.

Dari pantauan tim medialampung.co.id, beberapa papan larangan telah dipasang di berbagai titik strategis sebagai pengingat bagi masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan

Langkah ini diambil sebagai respons atas keluhan warga yang kerap melihat tumpukan sampah berserakan di pinggir jalan.

Zhafran, salah satu warga Kemiling, mengungkapkan kekesalannya terhadap kebiasaan oknum yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan. 

BACA JUGA:Hari Pertama Sekolah, Siswa SMK Trisakti Jaya Antusias Sambut Tahun Ajaran Baru

Ia menyebut tindakan tersebut telah menimbulkan berbagai persoalan lingkungan, termasuk potensi banjir dan pencemaran.

“Sudah banyak sekali sebelumnya sampah-sampah berserakan di pinggir jalan. Tidak tahu siapa saja yang buang, soalnya pengendara lalu lalang yang bukan warga sekitar juga,” ujarnya.

Menurut Zhafran, keberadaan plang larangan ini diharapkan bisa menyadarkan masyarakat luas, termasuk orang-orang dari luar lingkungan yang melintasi kawasan tersebut, agar tidak abai terhadap kebersihan.

“Ya semoga dengan adanya papan larangan seperti ini menyadarkan masyarakat dan juga orang-orang yang tidak peduli dengan sekitar ya, karena dapat merugikan semua pihak,” tambahnya.

BACA JUGA:Wali Kota Eva Dwiana Borong Produk UMKM dan Berikan Hadiah Umroh di Bandar Lampung Expo 2025

Ia juga menekankan pentingnya kesadaran kolektif masyarakat, terlebih karena kawasan tersebut merupakan tempat warga berjualan dan beraktivitas ekonomi setiap hari.

Masyarakat setempat berharap adanya pengawasan yang berkelanjutan serta penegakan aturan yang konsisten, termasuk penerapan sanksi atau denda jika diperlukan, demi menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan.

“Kalau dengan adanya denda dan larangan seperti ini sudah mulai berkurang dari sampahnya sih. Semoga tidak ada sampah lagi dan lingkungan di sini menjadi bersih dan bisa jadi contoh,” tutup Zhafran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: