Dugaan Anggota PKD Merangkap Pengurus Partai Juga Terendus di Kecamatan Way Tenong

Dugaan Anggota PKD Merangkap Pengurus Partai Juga Terendus di Kecamatan Way Tenong

Ilustrasi Anggota PKD-AI Image Generator-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Menjelang pelaksanaan pesta demokrasi Pemilihan Bupati dan Wakil (Bupati) Kabupaten Lampung Barat (Lambar) 27 November mendatang. 

Profesionalitas kerja, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam menciptakan Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) diharapkan dinantikan rakyat.

Hal itu lantaran indikasi pelanggaran syarat dalam pengangkatan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) yang terendus di lapangan mengangkangi ketentuan, seperti pada poin (2). 

Pada surat pernyataan pendaftaran tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri, dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

BACA JUGA:Sikapi Hasil Ijtima MUI soal Salam Lintas Agama, BPIP Tegaskan Pentingnya Toleransi dan Keberagaman

Jika sebelumnya indikasi pelanggaran di endus di Kecamatan Pagar Dewa, kejadian serupa juga terjadi di Kecamatan Way Tenong, dimana ada satu PKD pengurus parpol dan tiga PKD yang lolos bukan di domisilinya dan isi yang berkembang berstatus titipan. 

Berdasarkan data satu PKD Pemilukada ini, pada saat pemilihan presiden dan wakil presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten berstatus sebagai saksi dari salah satu Partai Politik (Parpol). 

"Kalau di dalam pemilu saja berstatus saksi pemilu, apa ini bukan pengurus partai. Kemudian yang anehnya lagi pada saat pendaftaran PKD banyak sekali peminatnya yang datang dari setiap pekon dan kelurahan, namun saat pengumuman dan pelantikan kok ada tiga PKD bukan dari domisilinya, santer terdengar jika mereka titipan," keluh dia.

Oleh sebab itu fungsi DPKP diminta untuk melakukan investigasi dengan mengedepankan profesionalitas dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yakni memeriksa dan memutuskan pengaduan dan atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tertuang dalam pasal 156 ayat (1) undang-undang penyelenggaraan pemilu nomor 15 tahun 2011.

BACA JUGA:Tutup Pekan Raya Lampung, Fahrizal: Bukan Sekadar Ajang Hiburan, Tapi Momentum Memperkuat Kebersamaan

Bahkan dalam mengawal TPKD dalam menjalankan tupoksi diharapkan juga peran serta aparat penegak hukum (APH) guna lebih memastikan perihal penempatan PKD bukan domisilinya yang dikabarkan titipan. 

"Jika memang benar seperti kabar yang tersiar titipan jelas di dalamnya ada kepentingan tertentu," imbuhnya. 

Menanggapi hal itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Way Tenong Rizki Setiabudi SH, mengakui baru mengetahui jika adanya indikasi tersebut. 

Dan pihaknya memastikan secepatnya akan melakukan koordinasi internal panwaslu kecamatan, dan akan berkoordinasi dengan bawaslu kabupaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: