PN Menggala Vonis 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan

PN Menggala Vonis 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan

Pelaku pembunuhan pria di Tulangbawang di vonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Foto Dok--

Sementara itu Agung Krisdiandy Harianja yang merupakan anak korban menaruh harapan besar kepada Pengadilan Tinggi Bandarlampung.

BACA JUGA:Sempat Tenggelam, Warga Bangkunat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia 

"Agar berkas diproses dengan maksimal, ditemukan celah tindakan pembunuhan yang mungkin dilakukan lebih dari 1 orang dan kami siap dipanggil apa bila ada kepentingan keterangan dan bukti terkait perkara banding ini," katanya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: