PN Menggala Vonis 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan

PN Menggala Vonis 15 Tahun Terdakwa Pembunuhan

Pelaku pembunuhan pria di Tulangbawang di vonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi. Foto Dok--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pelaku pembunuhan pria di Tulangbawang di vonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Menggala dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan banding ke Pengadilan Tinggi, Senin (10/6/2024).

Kasus pembunuhan tersebut sempat viral lantaran seorang wisudawan Universitas Negeri Malang bernama Candra Friyandy Harianjamembentangkan spanduk minta tolong Kapolri agar pembunuh ayahnya ditangkap.

Ketua Pengadilan Negeri Menggala Tri Handayani dalam sidang vonis menyebutkan bahwa terdakwa terdakwa slamet jenggot  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

BACA JUGA:Di Imingi Gaji Besar, Tiga Pelaku TPPO Diamankan Polda Lampung

"Karena terlibat pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang," katanya

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum, Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan sesuai pasal 365, pidana penjara selama 15 tahun.

Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh  Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

BACA JUGA:Resahkan Pemilik Distributor! Komplotan Pencuri Sparepart Motor Diringkus Polisi

"Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dengan barang bukti berupa Kayu balok dengan panjang 56 cm, Kain lap berupa handuk, pakaian korban Pembadi Harianja dam bilah golok," jelasnya. 

Namun JPU Nurhayati melakukan banding dengan pasal yang berbeda yaitu dengan pasal 340 dengan ancaman penjara 20 tahun atau hukuman mati.

Dikarenakan terdakwa melakukan tindakan pembunuhan yang sangat sadis kepada korban dengan menyayat kepala dan kematian disebabkan oleh luka sayatan bukan benda tumpul. 

BACA JUGA:Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa

Terpisah pendamping hukum Thomas mengatakan dari anak korban sebenarnya ada banyak petunjuk di persidangan mulai dari keterangan ahli, saksi terdekat dari tersangka dan keterangan tersangka sendiri yang tidak masuk akal. 

"Sangat disayangkan saksi Defri tidak hadir di persidangan tersebut,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: