Maling Handphone dan Uang, 2 Remaja Berhasil Dibekuk Polisi
--
BACA JUGA:Operasi Sikat Krakatau 2024, Polres Lampung Utara Ungkap 54 Kasus Kejahatan dan Amankan 57 Tersangka
“Hasil pemeriksaan sementara, ada dua TKP lain di wilayah Panjang, tapi masih kita terus dalami keterangan keduanya” ungkap Martono.
Selain kedua pelaku, Polisi juga berhasil menyita 2 unit handphone milik korban.
Akibat perbuatannya tersebut, Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: