Puluhan Tanduk Kerbau tak Berdokumen Lengkap Diamankan di Bakauheni

Puluhan Tanduk Kerbau tak Berdokumen Lengkap Diamankan di Bakauheni

Karantina Lampung Tahan 70 Tanduk Kerbau Tidak Berdokumen di Bakauheni. Foto Dokumentasi--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Balai Karantina Lampung menyita 70 tanduk kerbau tak berdokumen lengkap di penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan.

Puluhan tanduk kerbau itu diamankan oleh petugas Karantina Lampung di truk ekspedisi tujuan Tangerang.

"Jadi kami memang rutin melakukan pengawasan, terutama di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Semua komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya harus lapor kalau mau menyeberang ke Jawa. Nah kami menemukan komoditas tidak dilaporkan dan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, jadi kami tahan," jelas Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, Rabu 29 Mei 2024.

BACA JUGA:Celugam Diusulkan Masuk WBTBI, Tim Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek Lakukan Verifikasi di Lampung Barat

Informasi dari pemilik alat angkut, tanduk kerbau yang ditahan pada Senin (27/5) diangkut dari Kabupaten Tebo, Jambi. Karena tidak dilaporkan dan diserahkan ke petugas karantina serta tidak dilengkapi dokumen persyaratan, maka terhadap komoditas tersebut dilakukan penahanan. Berdasarkan data Karantina Lampung, erakhir kali penahanan pengiriman tanduk kerbau terjadi pada April 2018 silam. 

Sementara itu, petugas Karantina juga memberikan peringatan serta pembinaan kepada pemilik alat angkut untuk selalu melapor ke karantina jika akan melalulintaskan komoditas hewan, ikan, dan tumbuhan serta produknya.

Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, Akhir Santoso, menambahkan bahwa komoditas yang sering digunakan untuk aksesoris ruangan tersebut bukan termasuk komoditas yang dilindungi. Namun, sesuai Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, lalu lintas tanduk kerbau termasuk wajib lapor ke karantina.

BACA JUGA:Pelepasan 156 Siswa Kelas IX SMPN 1 Kebun Tebu Meriah dan Penuh Kebersamaan

Menurut Donni, prosedur pengiriman tanduk kerbau tidak sulit. Pemilik hanya perlu melengkapi dokumen persyaratan, seperti sertifikat veteriner dari dinas peternakan setempat. Kemudian dilaporkan ke petugas karantina yang ada di Pelabuhan Bakauheni.

Jika dokumen lengkap serta komoditas bersih dan sehat, petugas akan menerbitkan sertifikat karantina antararea. Pihaknya mengajak masyarakat berperan aktif dengan lapor karantina. 

"Ini sesuai arahan pak Sahat, Kepala Badan Karantina Indonesia, bahwa perlunya mendorong masyarakat agar mematuhi Undang-Undang Karantina, demi kita, demi menjaga kemungkinan masuk tersebarnya hama penyakit. Baik dari luar negeri maupun antararea di dalam wilayah NKRI," pungkas Donni. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: