Pekon Tebaliokh Sahkan Perdes Tentang Lingkungan, Menyetrum dan Meracun Ikan Disanksi Tebar Ikan 500 Ekor
--
LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Tebaliokh, Kecamatan Batubrak, Kabupaten Lampung Barat mengeluarkan aturan tegas untuk menjaga lingkungan hidup khususnya sungai dan sumber daya alam yang ada di dalam wilayah tersebut.
Hal itu tertuang dalam peraturan desa tentang lingkungan Hidup dan Konservasi yang telah ditandatangani dan disahkan oleh Peratin yang disaksikan oleh aparat pekon, LHP, LPMP, pendamping desa, YABI,TNBBS serta perwakilan tokoh masyarakat Pekon Tebaliokh bertempat di Balai Pekon setempat, Sabtu 26 Mei 2024.
Penerapan aturan ini merupakan inisiasi yang diambil oleh Pemerintah Pekon bersama TNBBS dan YABI untuk menjaga kelestarian lingkungan mengingat wilayah tersebut merupakan wilayah yang berdampingan langsung dengan kawasan TNBBS.
Peratin Tebaliokh Iwan Susanto mengatakan, dengan telah disahkan perdes itu, maka masyarakat harus mematuhi sejumlah larangan yang meliputi larangan melakukan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan meracun, dilarang memburu hewan dan satwa yang dilindungi, dilarang menyemprot di sebadan sungai dan mata air, larangan membuang sampah dan mencuci alat semprot di sungai serta larangan mendirikan rumah di tempat rawan bencana.
BACA JUGA:Warga dan Aparat Pekon Way Petai Tangani Longsor di Jalur Cengkaan
"Disetiap larangan itu kita juga sudah terapkan sanksi, seperti apabila kedapatan menyetrum maka harus melepas sebanyak 500 ekor nila dan alat setrum dimusnahkan,"tegas Iwan Susanto.
Selanjutnya, apabila kedapatan berburu maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kemudian, bagi yang menyemprot di sebadan sungai di sanksi untuk menanam kayu dan bambu minimal lima batang dan bagi yang membuang sampah akan di sanksi membersihkan lingkungan tempat ibadah selama empat hari dan terakhir bagi yang hendak mendirikan bangunan di lokasi rawan bencana, dipastikan tidak mendapatkan izin dari pemerintahan pekon.
"Kami menghimbau agar masyarakat dapat mentaati aturan yang sudah tertuang dalam perdes. Bagi yang melihat dan menemukan orang yang melakukan pelanggaran tersebut diminta untuk menghubungi aparat pekon,"tutupnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: