Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung Berhasil Diringkus

--
BACA JUGA:Selalu Sasar Pengendara Perempuan, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi
Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: