Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung Berhasil Diringkus

Kawanan Spesialis Bobol Sekolah dan Rumah Kosong di Bandar Lampung Berhasil Diringkus

--

BACA JUGA:Selalu Sasar Pengendara Perempuan, Dua Jambret Asal Lampung Selatan Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan, NP (20) merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru 4 bulan bebas menjalani hukuman. 

Akibat perbuatannya tersebut, Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: