UPG-Inspektorat Lampung Barat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan e-Learning Gratifikasi

UPG-Inspektorat Lampung Barat Gelar Sosialisasi Anti Korupsi dan e-Learning Gratifikasi

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), dalam hal ini Inspektorat kabupaten setempat, menggelar sosialisasi anti korupsi dan e-learning gratifikasi, dengan peserta Aparatur Sipil Negara (ASN) dari perwakilan Kantor Perangkat Daerah, yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Ratu Piekulun, RSUD Alimuddin Umar, Selasa 21 mei 2024.

Inspektur Lambar yang juga Ketua UPG setempat, Ir. Sudarto mengungkapkan, kegiatan itu merupakan tindak lanjut dari surat deputi bidang koordinasi dan supervisi komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia No: B/1210/ksp.00/70-73/03/2024 tanggal 01 maret 2024 tentang area, indikator, dan subindikator koordinasi pencegahan korupsi daerah tahun 2024.

Kemudian, surat deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pemberantasan korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) No: und/368/lit.05/10-15/04/2024 tanggal 02 april 2024 tentang sosialisasi pelaksanaan SPI 2024 dan tindak lanjut hasil SPI tahun 2024 kementerian/lembaga/pemerintah daerah serta surat deputi bidang pencegahan dan monitoring komisi pemberantasan korupsi republik indonesia nomor : B/1970/GTF.03/13/04/2024 tanggal 17 april 2024 tentang pedoman monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi tahun 2024.

Dikatakannya, dalam hal pencegahan, pemerintah sudah berupaya antara lain dengan diterbitkannya inpres No.5/2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi. Perpres No.54/2018 tentang strategi nasional pencegahan tindak pidana korupsi. 

BACA JUGA:Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat Diluncurkan

“Saat ini yang diutamakan adalah pencegahan disamping penindakan,” ungkap Sudarto, kepada para peserta yang sebagian merupakan ASN angkatan tahun 2022 dan 2023 itu. 

Menurutnya, adapun capaian Pemkab Lambar dalam penanganan pencegahan korupsi diantaranya membentuk satgas saber pungli, membentuk tim unit pengendalian gratifikasi, dan capaian MCP KPK Lambar tahun 2023 dengan nilai 96%. 

“Dengan sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman ASN tentang efek negatif korupsi, yang salah satunya terkait gratifikasi dan pentingnya integritas dalam berbagai sektor kehidupan,” ungkapnya.

Selanjutnya, sosialisasi dilanjutkan oleh pemateri berkaitan dengan anti korupsi dan e-learning, diantaranya disampaikan Puguh Sugandi.

BACA JUGA:Dongkrak Perekonomian Daerah, Dinas SDABMBK Lampung Utara Prioritaskan Perbaikan Jalan

Beberapa materi yang disampaikan antara lain, dimana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary Crime) yang harus diberantas agar efektif upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. 

Tanpa membangun sumber daya manusia yang baik dan berintegritas, mustahil pemberantasan korupsi dapat berjalan dengan maksimal.

Selanjutnya, pengendalian gratifikasi bertujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel. 

Hal ini dilakukan melalui serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif badan pemerintahan, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi kolusi dan nepotisme.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: