Rutan Krui Geledah Kamar Hunian WBP

Rutan Krui Geledah Kamar Hunian WBP

--

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Krui, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), Rabu 15 Mei 2024, kembali merazia kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hal itu sebagai upaya untuk mendeteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib) di dalam Rutan.

Kepala Rutan kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan, A.Md.IP, S.H, M.H., melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Jonli Oswan, S.H., mengatakan razia itu sebagai salah satu upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian, maupun di seluruh wilayah di Rutan Krui.

“Razia dilakukan di kamar hunian III, IV, dan V Blok Tuhuk dengan memeriksa semua barang-barang dan memeriksa semua warga binaan,” katanya.

Dijelaskannya, dalam pemeriksaan kamar hunian warga binaan yang dilakukan secara detail dan teliti, petugas juga mengamankan barang-barang terlarang yang berpotensi dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam kamar hunian. 

BACA JUGA:Kabar Duka, Tokoh NU Lampung Buya Arief Mahya Tutup Usia

Sehingga, semua barang-barang hasil pemeriksaan di kamar hunian warga binaan itu selanjutnya diamankan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Dalam penggeledahan kamar hunian itu ditemukan beberapa jenis barang yang beresiko menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti beberapa paku, wadah kaleng, dan korek api,” jelasnya.

Ditambahkan, dengan dilaksanakannya kegiatan razia atau penggeledahan kamar hunian maupun terhadap warga binaan itu diharapkan semua barang-barang yang masuk ke dalam Rutan Krui bisa terus diawasi dan diperiksa secara maksimal. 

Sehingga, dengan terus ditingkatkannya kegiatan itu  bisa terus memaksimalkan pencegahan terhadap barang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Rutan Krui.

BACA JUGA:Santer Kabar OTT di Lampung, Ini Kata Jubir KPK

“Dengan begitu kita bisa mendeteksi sedini mungkin, sehingga kedepan jangan sampai terjadi adanya barang-barang terlarang yang masuk ke dalam Rutan Krui, seperti handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: