Polisi Masih Buru DPO Pelaku Curanmor di Pesisir Barat

Polisi Masih Buru DPO Pelaku Curanmor di Pesisir Barat

Ilustrasi DPO Pelaku Kejahatan-AI Image Generator-

BACA JUGA:Pemkab Lampung Barat Anggarkan Rp38,683 Miliar Untuk Penanganan Stunting

Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pesisir Tengah AKP Mahdum Yazin, S.H, M.H., mengatakan bahwa, pelaku curanmor yang diamankan itu yakni RH (24) dan AR (26) keduanya merupakan warga Pekon Penengahan Kecamatan Karya Penggawa.

Untuk pelaku AR tersebut berhasil ditangkap lebih dulu dengan melakukan pencurian di delapan Tempat Kejadian Perkara (TKP), kemudian dari hasil pengembangan Tekab 308 Polres Pesisir Barat bersama Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah kembali berhasil meringkus pelaku RH.

“Untuk pelaku RH itu beraksi di enam TKP bersama pelaku AR yang lebih dahulu ditangkap,” kata dia.

Dijelaskannya, aksi pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh pelaku itu terjadi pada Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 17.00-17.30 WIB.

BACA JUGA:Diduga Karena Sakit, Warga Krui Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Hotel di Pringsewu

Saat itu, sekitar pukul 16.00 WIB korban RJ bersama dengan ketiga temannya yaitu GS, GL, dan LF dari Pekon Walur Kecamatan Krui Selatan, menuju Way Balak Pekon Rawas Kecamatan Pesisir Tengah.

Korban mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat warna Hitam, dengan Nomor Polisi BE 5460 XA.

“Pada saat  ketiganya akan mencari rumput pakan sapi. Sekitar pukul 16.30 WIB,  korban sampai di Way Balak Pekon Rawas dan memarkirkan kendaraan sepeda motornya di pinggir jalan dalam keadaan di kunci stang,” katanya.

Tetapi, lanjutnya, sepeda motor korban itu tidak ada kunci tambahan. Kemudian, korban bersama rekannya itu pergi mencari rumput, dan berselang sekitar 30 menit kemudian, korban dan teman-temannya kembali ke tempat sepeda motor yang diparkirkan sebelumnya. 

BACA JUGA:Kelurahan Sekincau, Pekon Gunung Terang dan Padang Tambak Salurkan Beras CPP Periode April

Namun, sepeda motor milik korban sudah tidak berada di tempat semula.

“Atas kejadian tersebut pelapor  mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk Honda Beat tahun 2016, warna Hitam, sekira Rp12 juta, saat itu juga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah,” jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, modus operandi yang dilakukan tersangka itu, bahwa tersangka menargetkan sepeda motor yang terparkir, kemudian yang menjadi target adalah sepeda motor Honda Beat.

Pelaku melakukan perbuatan pencurian tersebut dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci T kemudian setelah berhasil dirusak sepeda motor tersebut dibawa pergi oleh pelaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: